Utusan Soroti Dugaan Pungli Pasien BPJS di Klinik AMC Batam
Praktisi hukum Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Angga Syahbahan/iNTREN)

Utusan Soroti Dugaan Pungli Pasien BPJS di Klinik AMC Batam

BATAM, iNTREN – Klinik AMC Simpang Nato di Dapur 12, Sagulung, Kota Batam menjadi sorotan publik menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang dialami oleh pasien peserta BPJS Kesehatan.

Salah seorang pasien, yang baru saja menjalani proses persalinan, dikabarkan dikenakan biaya tambahan di luar tanggungan BPJS. Sehingga menimbulkan keberatan dari pihak keluarga. Dugaan pungli ini mencuat setelah April Laia, suami dari pasien Feberlina Hia, mengungkapkan keberatannya, Jumat (16/05/2025).

Menurut April, istrinya yang merupakan peserta BPJS Kesehatan melalui perusahaan tempatnya bekerja, tetap dikenakan tagihan untuk sejumlah item layanan dan obat yang seharusnya ditanggung BPJS.

April menceritakan kronologis singkat kejadian tersebut. Ia membawa istrinya, Feberlina, ke Klinik AMC untuk persalinan. Setelah dirawat selama dua hari, pihak klinik memperbolehkan Feberlina pulang, namun sembari mengarahkan April untuk melakukan pembayaran sebesar Rp 855.000.

Merasa bingung dan mempertanyakan tagihan tersebut, April menjelaskan status istrinya sebagai pasien BPJS kepada salah seorang petugas klinik. Jawaban yang diterima justru mengejutkan, “Kalau itu di luar dari BPJS Pak, bukan ditanggung,” tiru April menirukan perkataan petugas.

Pihak keluarga pasien merasa sangat keberatan dengan penjelasan tersebut. Mereka membayar iuran BPJS setiap bulannya, namun ternyata ada keperluan seperti obat atau item lain dari klinik yang tidak tercover, memunculkan pertanyaan besar mengenai cakupan layanan BPJS di klinik tersebut.

Rincian biaya sebesar Rp 855.000 yang dibayarkan antara lain meliputi biaya medika mentosa Rp 30.000, pasang Infus biasa Rp 40.000, biaya makan pasien 3 kali Rp 60.000, cek HB stik Rp 50.000, visit dokter Rp 300.000, dan pasang oksigen per jam berikutnya Rp 375.000.

Situasi ini menarik perhatian praktisi hukum, Utusan Sarumaha SH yang juga merupakan mantan anggota DPRD Kota Batam yang dikenal fokus terhadap isu pelayanan kesehatan, serta kerap memberikan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat.

Utusan menanggapi keras dugaan ini. Menurutnya, rumah sakit atau klinik yang menarik biaya dari pasien BPJS melanggar aturan dan tidak dibenarkan. Dia menyebut insiden ini cukup mencoreng citra pelayanan kesehatan dan memerlukan perhatian serius untuk segera ditindaklanjuti.

“Jangan sampai klinik tersebut memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan dari pasien atau keluarganya, dengan meminta biaya-biaya yang seharusnya termasuk dalam ruang lingkup pembiayaan BPJS kesehatan,” tegas Utusan.

Dia menambahkan bahwa hal ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak tegas. Utusan berencana melayangkan somasi dan memohonkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam agar ke depan tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan.

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli ini, Vida, penanggung jawab operasional Klinik AMC, memberikan tanggapan singkat.

“Nanti biar manajemen kami yang menjelaskan, nanti kami salah ngomong,” ujarnya.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Klinik AMC belum memberikan klarifikasi dan keterangan resmi lebih lanjut terkait kejadian yang menimpa pasien peserta BPJS Kesehatan tersebut. (***)

Reporter: Angga Syahbana

Editor: Guntur Marchista Sunan

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *