JAKARTA, iNTREN – Kenaikan penghasilan anggota DPR RI melalui tunjangan perumahan menuai polemik. Demonstrasi berujung ricuh yang memakan korban jiwa tidak hanya terjadi di Jakarta, melainkan juga merembet di berbagai kota besar di Indonesia. Fasilitas mewah yang diterima wakil rakyat berbanding terbalik dengan kinerjanya yang sangat rendah.
Tambahan Rp 50 juta per bulan itu dinilai tidak peka terhadap kondisi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit. Khalayak ramai terus membicarakan total pendapatan para politikus yang bisa mencapai Rp 100 juta per bulan. Kendati gaji pokok mereka relatif kecil, tunjangan yang berlapis membuat angka akhirnya membengkak.
Pasalnya, sejak periode 2024-2029, anggota DPR tidak lagi mendapat rumah jabatan. Sebagai gantinya, pemerintah memberikan tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan. Dengan tambahan ini, total pendapatan anggota DPR bisa mencapai Rp 100 juta per bulan.
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan anggota DPR diatur secara jelas dalam berbagai regulasi negara. Pasal 226 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menyebutkan bahwa pimpinan dan anggota DPR memiliki hak keuangan serta administratif.
Hak tersebut kemudian dirinci lebih lanjut dalam UU 12/1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Berdasarkan aturan tersebut, setiap anggota DPR berhak mendapatkan gaji pokok yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000.
Besarannya adalah Rp 5.040.000 untuk ketua DPR, Rp 4.620.000 untuk wakil ketua DPR, dan Rp 4.200.000 untuk anggota DPR biasa. Selain gaji pokok, terdapat pula berbagai tunjangan seperti tunjangan jabatan, tunjangan yang berlaku bagi PNS, serta tunjangan lain sesuai peraturan. Dalam Keputusan Presiden (Keppres) 59/2003, tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 18.900.000 untuk ketua DPR, Rp 15.600.000 untuk wakil ketua, dan Rp 9.700.000 untuk anggota. Ditambah lagi, anggota DPR menerima uang paket sebesar Rp 2.000.000 per bulan. (Selengkapnya, lihat infografis)
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan tidak ada kenaikan gaji, melainkan perubahan fasilitas terkait rumah jabatan. Menurutnya, skema kompensasi tersebut diberikan semata-mata karena anggota DPR tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas sebagaimana periode sebelumnya. Dengan begitu, kompensasi dianggap sebagai pengganti fasilitas, bukan penambahan penghasilan baru.
“Enggak ada kenaikan, hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan. Namun diganti dengan kompensasi uang rumah, itu saja, karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja,” kata Puan yang juga politisi PDI Perjuangan itu kepada wartawan.
Gaji dan Tunjangan Belum Berbasis Kinerja
Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Prof Titin Purwaningsih menilai, keputusan itu menunjukkan minimnya empati elit politik terhadap kondisi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut tidak sejalan dengan situasi ekonomi rakyat yang masih terimpit.
“Pemerintah di satu sisi melakukan efisiensi dan memperketat pajak dari rakyat, tetapi di sisi lain justru menaikkan gaji dan tunjangan DPR. Saya kira tindakan ini tidak menunjukkan empati dari lembaga negara,” ujar Titin saat ditemui di Pascasarjana UMY.
Dia juga menyoroti beban pajak yang ditanggung rakyat untuk membiayai tunjangan legislatif, termasuk Pajak Penghasilan (PPh 21). Menurutnya, kebijakan ini tidak adil karena masyarakat membayar pajak dua kali. “Masyarakat sudah membayar pajak, tetapi uang pajak itu justru digunakan untuk menutup kewajiban anggota dewan. Itu jelas tidak tepat,” tegasnya.
Menurut Titin, mekanisme penentuan gaji dan tunjangan DPR pun belum berbasis kinerja. Masalah tingginya gaji anggota legislatif tidak bisa dilepaskan dari mahalnya biaya politik di Indonesia.
“Biaya politik yang sangat besar, mulai dari kampanye hingga operasional, membuat beban keuangan anggota Dewan semakin tinggi. Karena sistem pemilu kita liberal dan tidak ada pembatasan dana kampanye, calon dengan modal besar punya peluang lebih besar untuk menang. Akibatnya, representasi rakyat dalam parlemen kerap kalah oleh kekuatan modal,” jelasnya.
Titin menekankan perlunya perbaikan regulasi pemilu, termasuk pembatasan dana kampanye agar tidak membebani masyarakat lewat gaji dan tunjangan berlebihan. Ia juga menegaskan perlunya keteladanan pemimpin dalam menjalankan efisiensi anggaran. “Efisiensi tidak hanya berlaku untuk rakyat, tetapi harus dimulai dari elit politik sebagai teladan,” pungkasnya.
DPR-Kemenkeu Saling Lempar Penjelasan
Polemik tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan bagi anggota DPR RI terus bergulir dan menuai kritik tajam dari publik. Besaran tunjangan ini dinilai berlebihan di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Namun, alih-alih memberikan kejelasan, DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) justru saling lempar penjelasan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Luky Alfirman, saat ditanya mengenai anggaran untuk tunjangan rumah DPR, enggan memberikan penjelasan detail. Dia menegaskan bahwa hal tersebut sebaiknya ditanyakan langsung kepada DPR. “Ya dari mana lagi (kalau bukan dari APBN). Tanya DPR,” ujarnya singkat.
Sebaliknya, DPR justru menuding pemerintah sebagai pihak yang menetapkan besaran tunjangan rumah tersebut. Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa keputusan terkait nilai tunjangan berasal dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Menurutnya, anggota DPR hanya menerima kebijakan yang sudah diputuskan pemerintah.
Misbakhun menjelaskan bahwa skema tunjangan rumah ini sudah berjalan sejak Oktober 2024, sebagai pengganti fasilitas rumah dinas DPR yang sebelumnya tersedia di Kalibata, Jakarta. Kompleks perumahan tersebut telah dikembalikan ke Sekretariat Negara untuk dialihfungsikan sebagai proyek rumah bersubsidi.
“DPR tidak lagi mendapat fasilitas rumah dinas. Itu keputusannya pemerintah. Maka diberikan tunjangan agar anggota dewan, yang berasal dari berbagai daerah, bisa menyewa rumah sendiri. Standarnya jelas, sesuai standar pejabat negara,” tegasnya.
Namun, ketika ditanya mengenai besarnya nominal Rp 50 juta yang dinilai terlalu tinggi, Misbakhun kembali mengarahkan pertanyaan ke pemerintah. “Itu satuan harga ditentukan pemerintah, bukan DPR. Jadi tanyakan ke mereka kenapa nilainya seperti itu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Rendahnya Kinerja DPR
Survei kinerja DPR yang dilakukan Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyoroti kritik terhadap DPR, termasuk isu minimnya serapan aspirasi rakyat dan lemahnya fungsi pengawasan terhadap pemerintah.
Dalam surveinya, IPC menyebut ada beberapa poin penting yang menjadi kritik terhadap DPR. Di antaranya adalah:
- Serapan Aspirasi: Hanya sekitar separuh aspirasi masyarakat yang diserap oleh DPR, dengan indikasi lebih mengakomodasi kepentingan kelompok bisnis dan pemerintah.
- Fungsi Pengawasan: Fungsi pengawasan DPR dinilai sangat lemah.
- Kualitas Legislasi: Produk legislasi DPR dinilai minim dari segi jumlah dan kualitas, dengan beberapa RUU disahkan tanpa partisipasi publik yang bermakna.
- Kasus Korupsi: Kasus korupsi yang terus dikaitkan dengan anggota DPR menjadi catatan kritis.
- Dominasi Koalisi: Dominasi koalisi pendukung pemerintah di parlemen mengakibatkan minimnya oposisi yang kritis.
Beralih ke Litbang Kompas. Gelombang kritik warganet terhadap DPR kian mengalir deras. Hasil pemantauan percakapan di media sosial sepanjang 16-26 Agustus 2025 oleh Litbang Kompas menunjukkan mayoritas publik menolak wacana kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR.
Dari seluruh percakapan, sentimen negatif mendominasi hingga 88,9 persen, jauh mengungguli sentimen netral sebesar 9,4 persen dan positif 1,7 persen. Fenomena tersebut secara tidak langsung memperlihatkan jarak yang semakin lebar antara kehendak rakyat dan perilaku politik wakilnya di parlemen.
Para anggota dewan terkesan tidak berempati terhadap kondisi ekonomi saat ini yang cenderung sedang lesu. Relatif sulit mencari pekerjaan, pengangguran potensial bertambah, hingga stagnasi penghasilan para pekerja. Sejumlah indikasi ini memantik gelombang kejengkelan publik.
Kegeraman warganet terhadap para anggota DPR diawali dari aksi joget mereka di gedung parlemen pada 16 Agustus 2025. Peristiwa itu dianggap tidak pantas di tengah derasnya kritik terhadap kinerja wakil rakyat. Sentimen negatif pada hari itu menembus 94,7 persen dengan hanya 0,6 persen komentar bernada positif. (***)
Editor: Guntur Marchista Sunan

