Mantan Kepala BP Batam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
Kantor BP Batam. (Foto: Dok BP Batam)

Mantan Kepala BP Batam Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi

BATAM, iNTREN – Mantan Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, H Muhammad Rudi diperiksa Polda Kepulauan Riau (Kepri) terkait dugaan kasus korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kamis (10/4/2025). Selain menjabat Kepala BP Batam, Rudi juga mantan Wali Kota Batam dua periode.

Direktur Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Kombes Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, kehadiran Rudi masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Pak Rudi hanya dimintai keterangan sejauh mana pengetahuannya terkait proyek tersebut,” ujarnya.

Kasus ini mendadak viral setelah penemuan adanya indikasi pengerukan dermaga yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Silvester menyebut, pihaknya akan meminta kepada tim ahli audit teknis untuk mengetahui secara detail terkait proyek tersebut.

“Pengerjaan proyek tidak sesuai rencana. Kami sudah menunjuk ahli untuk audit teknis setelah Lebaran,” tegas Silvester.

Dia juga menjelaskan, polisi sudah memeriksa sebanyak 50 orang saksi. Tahapan penyidikan juga telah memasuki tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), dengan tujuh orang telah ditetapkan sebagai terlapor.

Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pengusaha, hingga karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Silvester juga belum bisa menyebut secara rinci mengenai hasil pemeriksaan, maupun mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus ini.

“Ini panggilan pertama terhadap yang bersangkutan, kerugian negara masih kita dalami,” jelasnya.

Sebelumnya polisi melakukan penggeledahan selama lima jam di Gedung Bifza Annex I Kantor BP Batam pertengahan Maret lalu. Polisi sendiri mulai menyelidiki kasus dugaan korusi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar ini sejak tahun lalu.

Selain penggeledahan di Kantor BP Batam, polisi juga menggeledah rumah dinas salah seorang pejabat yang berkaitan dengan kasus tersebut. (***)

Editor: Guntur Marchista Sunan

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *