JAKARTA, iNTREN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa, satu dari lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum memenuhi kewajiban melaporkan hartanya dalam bentuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
“Informasinya empat sudah, satu masih belum dan ini nanti kami akan update lagi,” tegas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/04/2025).
Meski ditanya identitas pejabat yang dimaksud, Tessa enggan merinci. “Nanti dicek terlebih dahulu,” ujarnya singkat.
KPK menegaskan, teguran hanya akan diberikan jika laporan benar-benar terlambat setelah batas akhir 11 April 2025. “Peneguran tentunya akan dilakukan bila adanya keterlambatan. Masih ada waktu satu hari lagi,” tambahnya.
Hingga Rabu (09/04/2025), tercatat 16.867 dari total 416.723 penyelenggara negara belum menyerahkan LHKPN. Namun, 399.925 di antaranya telah memenuhi kewajiban. Di lingkungan DPR sendiri, 17.439 dari 20.877 wajib lapor telah patuh.
Usut punya usut, Wakil Ketua DPR RI yang belum melaporkan LHKPN adalah Adies Kadir. Kendati demikian, politisi Golkar itu mengaku sudah melaporkan LHKPN Kamis (10/04/2025) malam. “Alhamdulillah sudah semalam,” kata Adies, Jumat (11/4/2025).
Adies menerangkan, dirinya sedang sibuk di daerah pemilihan (dapil) yang meliputi Jawa Timur I yaitu Surabaya dan Sidoarjo. “Saya sibuk di dapil selama bulan puasa dan Lebaran kemarin,” ucap Adies.
Menurutnya, dia masih melaporkan LHKPN di waktu yang tepat sebelum batas akhir. Walaupun tepat di ujung waktu pelaporan. “Alhamdulillah kemarin sudah lapor sebelum batas akhirnya hari ini,” ucap Adies. (***)
Editor: Guntur Marchista Sunan