SURABAYA, iNTREN – Rumah anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), La Nyalla Mahmud Mattaliti di Surabaya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/04/2025). Penggeledahan kediaman mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Ketum PSSI) itu, diduga terkait dengan penyidikan korupsi dana hibah Pemprov Jatim.
Rumah yang berlokasi di Wisma Permai Barat, Mulyorejo, Surabaya itu mulai didatangi petugas KPK sejak pukul 10.00 WIB. Mereka baru meninggalkan lokasi sekira pukul 12.00 WIB. Saat penggeledahan, terlihat puluhan anggota Pemuda Pancasila (PP) berjaga di sekitar lokasi. Mereka menggunakan seragam PP lengkap.
Salah seorang anak La Nyala, Andi Matalitti enggan memberikan tanggapan. Dia menyerahkan kepada Ketua Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) PP Surabaya, Rohmad Amrullah. “Betul (digeledah, Red,). Sudah selesai kok,” ucap Rohmad kepada awak media.
Saat ditanya kasusnya, Rohmad menyebut penggeledahan itu terkait suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). “Terkait kasus dana hibah yang menyeret tersangka Kusnadi (eks Ketua DPRD Jatim),” ucapnya.
Kendati demikian, Rohmad menolak menjelaskan detailnya. Dia juga enggan menyebut lokasi La Nyalla saat ini. “Saya kurang tahu posisi bapak di mana, saya sedang bertugas,” ujarnya.
Yang pasti, kata Rohmad, KPK tidak membawa barang bukti apa pun usai menggeledah dua rumah La Nyalla.
“Tidak ditemukan dan tidak ada (bukti). KPK tidak membawa apapun dari dua rumah itu,” kata Rohmad. Dia menyebutkan dua lokasi yang digeledah adalah rumah bernomor LL 39 dan V 635.
Sementara, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, terkait barang bukti yang disita pihaknya belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya upaya paksa belum selesai.
“Kembali, saya tidak bisa mengonfirmasi pernyataan tersebut karena memang dari penyidik masih belum memberikan lampu hijau, dikarenakan rangkaian penggeledahan masih berlangsung,” kata Tessa, Selasa (15/04/2025).
Tessa mengatakan, rumah La Nyalla digeledah penyidik untuk mencari bukti dugaan suap pada proses pengurusan dana hibah di Jatim. Bukan cuma hunian milik senator itu yang disambangi penyidik.
“Dan bila nanti sudah selesai seluruh kegiatannya, akan kita update kembali ke rekan-rekan,” ucap Tessa.
KPK juga belum bisa merinci barang yang diambil penyidik terkait perkara ini, dari penggeledahan kemarin. Informasi itu akan dipaparkan setelah semua rangkaian upaya paksa rampung.
“Jadi, kita tunggu saja kalau semua sudah selesai, maka, pertanyaan terkait pernyataan tersebut dapat kita tanggapi,” ujar Tessa.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara. (***)
Editor: Guntur Marchista Sunan