Gerebek Tambang Ilegal Bukit Soeharto di IKN, Bareskrim Sita 351 Kontainer Batu Bara
Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin (jas hitam) saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tambang ilegal di kawasan IKN dengan latar belakang barang bukti ratusan kontainer batu bara karungan di Tanjung Perak, Surabaya. (Foto: Int)

Gerebek Tambang Ilegal Bukit Soeharto di IKN, Bareskrim Sita 351 Kontainer Batu Bara

SURABAYA, iNTREN – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap tambang ilegal di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, kawasan konservasi yang berada di wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Aktivitas penambangan itu diduga berlangsung sejak 2016 hingga 2025.

Dalam pengungkapan itu, Bareskrim mengamankan 351 kontainer berisi batu bara. Sebanyak 248 kontainer telah disita di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, sedangkan 103 kontainer masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya informasi aktivitas pemuatan batu bara dibungkus menggunakan karung kemudian dimasukan ke dalam kontainer. Aktivitas itu berlangsung di Pelabuhan Kariangau. Ratusan kontainer berisi ribuan karung batu bara itu akan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Berdasarkan informasi tersebut, Ditpiditer Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan pada 23-27 Juni 2025 di wilayah penambangan dan pelabuban. “Kegiatan pemuatan batu bara yang dibungkus karung, kemudian dimasukan ke dalam kontainer dari Pelabuhan Kariangau Balikpapan menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Asal usul batu bara tersebut berasal dari kegiatan penambangan illegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto,” kata Nunung saat konferensi pers di Tanjung Perak, Surabaya, Kamis (17/07/2025).

Selama penyelidikan berlangsung, penyidik memeriksa 18 saksi dari berbagai stakeholders dan mengamankan sejumlah dokumen. Hasil penyelidikan itu kemudian mengerucut kepada tiga tersangka berdasarkan dua laporan polisi. Mereka adalah YH dan CH yang sudah ditahan sejak 14 Juli 2025 di Rutan Bareskrim Polri dan tersangka MH yang akan segera dilakukan pemanggilan.

Untuk diketahui tersangka YH, berperan menjual batu bara dari penambangan tanpa izin, kemudian tersangka CH membantu YH menjual batu bara dari penambangan. Sedangkan tersangka MH dengan peran membeli dan menjual batu bara hasil penambangan ilegal. “Tersangka YH dan CH telah ditahan, sementara tersangka MH akan segera dipanggil,” ujarnya.

Nunung mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah membeli batu bara dari hasil penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit. Batu bara kemudian dikumpulkan dalam stockroom, dikemas menggunakan karung, lalu dimasukkan ke dalam kontainer dan diangkut ke Pelabuhan Kariangau. Sesudah masuk ke pelabuhan, kontainer batu bara baru dilengkapi dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP), seolah-olah batu bara berasal dari penambangan resmi.

Nunung menegaskan, proses penyidikan akan berlanjut dengan pengembangan ke sejumlah pihak termasuk perusahaan yang memberi dokumen IUP untuk pengiriman batu bara tersebut. “Proses penyidikan tidak berhenti sampai di sini saja, tetapi masih akan berlanjut dengan pengembangan terhadap pihak-pihak lain, baik penambang maupun pemberi dokumen IUP OP dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) dalam penjualan batu bara,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu bara. “Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 miliar,” pungkasnya. (***)

Editor: Guntur Marchista Sunan

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *