AKHIR-akhir ini marak terlihat pengibaran bendera Jolly Roger. Bendera bajak laut milik karakter Monkey D Luffy dari serial manga One Piece dikibarkan oleh masyarakat Indonesia menjelang perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia. Desain bendera berbentuk tengkorak di atas dua tulang menyilang itu terpasang di berbagai tempat, mulai dari teras rumah hingga truk, serta beredar luas di media sosial.
Dilansir dari onepiece.fandom.com, Jolly Roger adalah simbol bajak laut yang mengandung makna lebih dari sekadar lambang bahaya. Bendera itu menjadi identitas setiap Nakama–sebutan untuk kru bajak laut–Topi Jerami di bawah pimpinan Luffy. Simbol itu melambangkan semangat kebebasan, kesetiaan terhadap prinsip, dan perlawanan terhadap ketidakadilan. Di beberapa cerita, simbol serial karya Eiichiro Oda tersebut juga dipakai untuk menandai wilayah kekuasaan, bentuk proteksi, atau kritik terhadap dominasi pemerintah dunia.
Ya, melalui bendera One Piece, masyarakat Indonesia seolah ingin menyampaikan kritik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Terutama soal janji-janji politik yang belum terealisasi hingga saat ini. Di samping itu, kondisi ekonomi yang semakin sulit dan kebijakan pemerintah yang dianggap memberatkan rakyat, diduga juga menjadi pemicu berkibarnya bendera berlambang tengkorak itu.
Celakanya, bukanya melakukan introspeksi diri, pemerintah seolah berusaha untuk membungkam kritik masyarakat. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengancam akan menindak tegas pengibar bendera tersebut. Lebih parah lagi, anggota DPR RI yang menjadi representasi dari rakyat, ikut-ikutan membela pemerintah dan menyebut rakyat yang mengibarkan bendera One Piece dianggap makar. Polri yang katanya punya slogan Melindungi, Mengayomi, dan Melayani Masyarakat juga menggeretak.
Namun, bukan rakyat Indonesia namanya jika takut ancaman. Justru segala tekanan itu menjadikan mereka semakin liar. Permintaan bendera One Piece melonjak. Usaha konveksi kebanjiran order. Saben hari, makin banyak yang menyatakan sikap dan memproklamirkan diri akan mengibarkan bendera bajak laut. Kondisi ini menuai pro dan kontra. Bagi pendukung pemerintah, tentu saja bersikap kontra. Namun bagi yang kecewa dengan pemerintah, memilih nekat mengibarkan bendera dengan segala konsekuensinya.
Saya mencoba merangkum apa saja yang menjadi pemicu gerakan tersebut. Mungkin ini pendapat subjektif saya. Opini pribadi. Ada yang benar, mungkin juga ada yang salah. Itu sah-sah saja. Namanya juga opini pribadi.
#KaburAjaDulu dan #IndonesiaGelap
Kita mulai dari kondisi ekonomi. Semua merasakan, kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja. Lapangan pekerjaan semakin sempit, janji 19 juta lapangan pekerjaan seolah tinggal kenangan. Banyak pengangguran di mana-mana. Cari kerja susah.
Februari 2025 sempat heboh dengan viralnya tagar #KaburAjaDulu di media sosial, terutama di platform X. Tagar ini digunakan oleh warganet Indonesia untuk mengekspresikan keinginan meninggalkan Indonesia demi mencari peluang kerja, pendidikan, atau kehidupan yang lebih baik di luar negeri.
Di bulan yang sama, dari tanggal 17 hingga 21 Februari 2025, muncul kembali tagar #IndonesiaGelap. Bahkan, gelombang demonstrasi meletus di bawah bendera Indonesia Gelap, yang dipimpin oleh para mahasiswa dan berbagai organisasi masyarakat sipil. Gerakan ini dengan cepat menyebar ke berbagai daerah, dengan ribuan pengunjuk rasa turun ke jalan, menyerbu kantor-kantor legislatif setempat dan berkumpul di area Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta, yang hanya berjarak sepelemparan batu dari Istana Presiden.
Inti dari kasus Februari itu adalah pemotongan anggaran besar-besaran yang dilakukan Presiden Prabowo, yang berpengaruh terhadap bidang-bidang pendanaan yang krusial, termasuk pendidikan. Selain itu, pengunjuk rasa juga menyuarakan keprihatinan mereka terhadap program pemberian makanan bergizi gratis yang melibatkan TNI dan Polri, karena mereka khawatir bahwa program ini menandakan kebangkitan kembali Dwifungsi ABRI yang telah lama dihapuskan.
Menurut saya, dua peristiwa itu menjadi pemicu awal dari berbagai kejengkelan masyarakat. Perlawanan yang didominasi oleh kaum muda dan masyarakat kecil dianggap cahaya terang bagi Indonesia gelap. Mereka menganggap orang-orang jahat menginginkan Indonesia Gelap melalui praktik kekuasaan yang tiranik dan korup, yang menjerumuskan kehidupan bangsa ke dalam kegelapan.
Latar Belakang Menteri dan Anggota DPR
Saya, Anda, dan kita semua sama-sama tahu siapa saja yang tergabung dalam Kabinet Merah Putih. Dominasi pelaku bisnis dalam pemerintahan bukan lagi sekedar kecurigaan, melainkan sebuah kenyataan yang tak terbantahkan.
Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan, setidaknya 354 dari 580 (61 persen) anggota DPR RI periode 2024-2029 memiliki latar belakang bisnis. Sementara itu, posisi-posisi kunci di kementerian kini dipegang oleh individu-individu yang memiliki kepentingan bisnis secara langsung.
Akibatnya, risiko konflik kepentingan pun meroket. Demokrasi yang seharusnya menjadi wadah untuk menyalurkan aspirasi rakyat justru dibajak oleh oligarki yang ingin melanggengkan kekuasaannya. Alhasil, kebijakan pemerintah tidak lagi melayani kepentingan publik, melainkan dimanipulasi oleh sekelompok kecil elit bisnis dan politik yang memiliki akses istimewa terhadap kekuasaan.
Dalam kondisi seperti itu, lembaga-lembaga negara menjadi tunduk pada kepentingan elit swasta. Setali tiga uang, ekonomi menjadi tidak baik-baik saja.
Tambang Nikel Raja Ampat
Pemberian izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya juga menjadi pemicu. Meskipun skalanya tidak sebesar kondisi ekonomi nasional. Namun tetap saja berpotensi menambah kejengkelan masyarakat. Meskipun Raja Ampat dikenal sebagai kawasan konservasi laut dan memiliki keanekaragaman hayati tinggi, beberapa perusahaan telah mendapatkan izin untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi nikel di beberapa pulau, termasuk Pulau Gag.
Aktivitas ini menuai kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak karena kekhawatiran akan dampaknya terhadap lingkungan dan mata pencaharian masyarakat lokal.
Parahnya, dua kementerian seolah saling sikut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menganggap aktivitas tambang berpotensi merusak ekosistem laut dan terumbu karang, serta menyebabkan sedimentasi di perairan. Kementerian LHK telah mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti indikasi kerusakan lingkungan akibat tambang. Di sisi lain, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sempat menyatakan bahwa tambang nikel tidak bermasalah setelah Bahlil Lahadalia selaku menteri meninjau lokasi.
Karena besarnya desakan dari rakyat, beberapa perusahaan tambang telah menghentikan sementara aktivitasnya hingga ada keputusan dari Kementerian ESDM. Bahkan pemerintah daerah telah mencabut beberapa Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, kendati PT Gag Nikel masih diizinkan beroperasi.
Tanah Nganggur Disita Negara
Kegelisahan rakyat semakin menjadi tatkala kebijakan pemerintah lainnya menuai kontroversi. Kali ini datangnya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Nusron Wahid.
Mantan Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Gibran itu mengatakan, negara bebas merebut atau mengambil kembali hak atas penguasaan tanah yang telah diberikan kepada masyarakat. Kata dia, negara akan mengambil lahan yang menganggur 3 tahun.
Kebijakan itu memang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Beleid itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 lalu. Pria beralias Jokowi itu merasa tidak puas dengan aturan lama yang dibuat oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Salah satu yang berubah drastis dalam aturan itu adalah objek penertiban. Pasal 3 huruf a PP 11/2010 alias aturan era SBY mengecualikan tanah hak milik (sertifikat hak milik/SHM) atau hak guna bangunan (sertifikat hak guna bangunan/SHGB) atas nama perseorangan yang secara tidak sengaja tak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian haknya sebagai objek penertiban.
Sedangkan Pasal 7 PP 20/2021 memberi kewenangan negara menyikat habis tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, sampai tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Alhasil, tanah telantar incaran negara bukan cuma yang sudah diberikan izin, konsesi, atau perizinan berusaha. Semua jenis sertifikat tanah sekarang bisa diambil negara jika tidak dimanfaatkan. Menurut Nusron, lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pemerintah melakukan sertifikasi dari 2017-2024. Selama tujuh tahun pemerintah melakukan sertifikasi tanah sebanyak 52 juta bidang tanah.
Meskipun bersifat opsional, Nusron menyebut pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap praktik penelantaran tanah, terutama di tengah tingginya kebutuhan lahan untuk pertanian, perumahan rakyat, dan investasi. Namun, dia juga menegaskan bahwa proses untuk menetapkan tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara instan dan membutuhkan sejumlah tahapan yang cukup panjang.
Amnesti untuk Koruptor
Berikutnya soal janji-janji Prabowo-Gibran yang akan menegakkan hukum dan memberantas koruptor. Mungkin ini agak kontroversi dan menimbulkan pro-kontra. Lagi-lagi saya ingin menegaskan bahwa tulisan ini adalah opini pribadi.
Pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo bagi saya tidak wajar. Bagi saya pribadi, langkah tersebut adalah bentuk impunitas dan ancaman bagi pemberantasan korupsi. Apalagi, pemerintah menegaskan bahwa alasan di balik keputusan itu adalah politis. Lebih tepatnya, keinginan Prabowo untuk menyatukan kekuatan politik.
Hasto yang pernah menjabat sebagai Sekjen PDIP diketahui merupakan terdakwa dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengumumkan penetapan tersangka Hasto pada 24 Desember 2024.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka suap dan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Pada Februari 2025, Hasto langsung ditahan di Rutan KPK setelah sempat menjalani pemeriksaan.
Dalam dakwaan jaksa, Hasto disebut memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih menjadi buron.
Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Vonis 3,5 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara. Dalam putusan ini, hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Hasto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.
Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa. Belum sempat mengajukan banding, Hasto mendapat amnesti dari Prabowo.
Sementara itu, KPK sudah berencana mengajukan permohonan banding. Rencana banding itu diajukan setelah KPK melakukan diskusi dengan Jaksa. Belum sempat mengajukan banding, Hasto mendapat amnesti dari Prabowo.
Sementara, Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan terkait kasus impor gula. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 7 tahun penjara.
Hakim menyatakan Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada hal pemaaf ataupun pembenar dalam perbuatan Tom selaku terdakwa.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hal memberatkan Tom Lembong ialah mengedepankan ekonomi kapitalis, tidak melaksanakan tugas secara akuntabel, hingga mengabaikan hak masyarakat mendapatkan gula dalam harga terjangkau. Hal meringankan ialah Tom belum pernah dihukum hingga tidak menikmati uang dari kerugian negara akibat kasus ini.
Tom Lembong sempat memberikan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang. Tom menuding jaksa tebang pilih dalam menetapkan tersangka kasus impor gula. Sebab, menurut Tom importasi gula juga dilakukan sejumlah koperasi namun tak ada tersangka dari koperasi tersebut.
Tom ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula oleh Kejaksaan Agung pada Oktober 2024. Tom ditetapkan tersangka bersama Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016 Charles Sitorus.
Jaksa mendakwa Tom memperkaya diri dan orang lain dalam kasus impor gula ini. Jaksa mengatakan perbuatan Tom membuat negara rugi hingga Rp 515 miliar.
Angka Rp 515 miliar yang disebut jaksa itu adalah jumlah uang yang telah dinikmati oleh 10 orang pengusaha. Jika dilihat dari jumlah kerugian yang disebutkan jaksa yakni Rp 578 miliar maka ada selisih sekitar Rp 62,6 miliar, dalam dakwaan Tom Lembong ini jaksa belum menjelaskan rinci ke mana larinya selisih uang tersebut.
Yang sangat saya sesalkan, seolah-olah koruptor bisa lolos setelah dihukum hanya dengan restu presiden. Saya melihatnya bukan hanya soal prosedur, melainkan pukulan telak terhadap pemberantasan korupsi yang ironisnya dilakukan langsung melalui tangan presiden.
Melalui tulisan ini, saya berharap agar Presiden Prabowo membatalkan Keputusan Presiden tentang amnesti bagi koruptor. Jangan sampai justru nantinya membuka jalan bagi koruptor lain untuk lolos dari jerat hukum.
PPATK Blokir Rekening Nasabah
Kemungkinan yang menjadi puncak kemarahan rakyat adalah aksi tidak terpuji Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga itu memblokir rekening yang menganggur atau masuk kategori dormant, dengan dalih pencegahan terhadap jual beli rekening, peretasan, penggunaan nomine sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya. Jumlah dan nilainya tidak main-main. 140 ribu rekening dormant dengan dana Rp 428,6 miliar. Padahal PPATK tidak berhak memblokir rekening nasabah.
Kita ulas dari segi hukum. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 28 UU 10/1998, rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Dengan adanya jaminan tersebut, masyarakat merasa aman untuk menyimpan uang atau menggunakan layanan perbankan.
Ada perlindungan lainnya dalam Pasal 37B Ayat (1) dan (2) UU 10/1998. Dalam Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan, sementara pada Ayat (2) menjelaskan bahwa untuk menjamin simpanan masyarakat pada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan.
Selain UU 10/1998, usaha pemerintah untuk melindungi nasabah/konsumen secara umum juga dapat ditemukan dalam UU Perlindungan Konsumen. Berlakunya UU Perlindungan Konsumen memberikan konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa perbankan.
Berdasarkan penjelasan tersebut, UU tersebut, sejatinya berupaya melindungi nasabah dengan adanya lembaga penjamin simpanan dan mewajibkan setiap bank menjamin dana masyarakat yang disimpan dalam bank bersangkutan. Namun aksi koboi PPATK itu justru memicu kemarahan masyarakat.
Usai menuai kegaduhan di masyarakat, PPATK melunak terkait pemblokiran rekening dormant. Lembaga intelijen keuangan ini mengaku telah membuka blokir 28 juta rekening “nganggur” yang sebelumnya sempat diblokir sementara. Proses pembukaan rekening “nganggur” oleh PPATK masih berlangsung dan jumlah rekening yang dibuka kembali terus bertambah. Artinya, belum semua rekening dormant yang diblokir sementara PPATK diaktifkan atau dipulihkan kembali.
Bendera One Piece Bentuk Kritik
Menurut saya, beberapa persoalan itulah yang menjadi pemicu viralnya gerakan mengibarkan bendera One Piece. Bisa saja ada persoalan lain yang mungkin tidak saya pahami. Namun bagi saya, mengibarkan bendera One Piece boleh dan sah-sah saja. Tidak ada dasar hukum yang menyebut bahwa itu dilarang atau makar. Malahan, itu adalah bentuk kritik terhadap pemerintah saat ini.
Di saat anggota DPR memilih mengabaikan kondisi rakyat dan cenderung manut pada pemerintah, rakyat justru mengambil langkah sendiri untuk bergerak. Tanpa perintah, tanpa dibayar, dan tanpa komando. Saya melihatnya sebagai gerakan sukarela. Sebuah kritik dari rakyat demi kebaikan bangsa dan negara.
Keinginan masyarakat Indonesia itu tidak sulit. Cukup ekonomi baik-baik saja, terbuka banyak lapangan pekerjaan, harga kebutuhan pokok terjangkau, pendidikan dan kesehatan yang menjangkau semua kalangan, hukum ditegakkan, koruptor dibinasakan, hingga kebebasan berekspresi.
Ketika masyarakat lebih memilih mengibarkan bendera One Piece, seharusnya tugas pemerintah adalah melakukan introspeksi diri terhadap kebijakannya. Bukan menghambat, mengancam, atau menuduh masyarakat melakukan tindakan makar. Entah mengapa saat ini pemerintah cenderung mau menang sendiri.
Kalaupun ada tindakan tegas terhadap pengibar bendera One Piece, saya yakin, pengibaran akan tetap dilakukan di platform yang berbeda. Presiden Prabowo pernah menegaskan bahwa, dia tidak ingin Indonesia dijajah asing. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menambahkan bahwa: “Bangsa Indonesia sedang tidak dijajah asing, tapi dijajah oleh pemerintahnya sendiri”.
Dan saya pastikan, saya akan mengibarkan bendera One Piece. Wassalam. (***)

