BULD DPD RI Bahas Adanya Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Kepri
Ketua BLUD DPD RI, Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP saat menerima cendera mata usai Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah, Jumat (19/09/2025) di Tanjungpinang. (Foto: Angga Syahbana/iNTREN)

BULD DPD RI Bahas Adanya Tumpang Tindih Regulasi Koperasi di Kepri

‎TANJUNGPINANG, iNTREN – Badan Urusan Legislasi Daerah Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BULD DPD RI) menggelar Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (19/09/2025). Diskusi yang berlangsung di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) tersebut secara khusus mengurai permasalahan dualisme hukum yang menghambat pemberdayaan koperasi di daerah.

Ketua BULD DPD RI, Ir Stefanus BAN Liow MAP menyatakan, banyak peraturan daerah (perda) tentang koperasi masih mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 yang sudah tidak relevan. Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih baru.

‎”Kondisi ini menimbulkan dualisme hukum dengan hadirnya UU Cipta Kerja yang memperkenalkan norma baru terkait pendirian dan pengelolaan koperasi,” kata Stefanus.

‎Dalam diskusi tersebut, BULD DPD RI menyerap banyak masukan dari akademisi dan pelaku koperasi yang mendorong agar regulasi daerah segera disesuaikan dengan UU Cipta Kerja. Menanggapi hal ini, Stefanus menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

‎”Nanti kita bakal koordinasi dengan pemerintah pusat juga. Masukan-masukan ini akan kita sampaikan dan akan kita adakan rapat dengar pendapat,” ujarnya.

‎Salah satu dampak paling nyata dari ketidakpastian hukum ini adalah terhambatnya program strategis nasional “Koperasi Merah Putih”. Program ini dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat, sehingga pemerintah daerah dan desa ragu mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun dana desa karena khawatir terjerat masalah hukum.

‎Selain masalah regulasi, forum juga mengidentifikasi tantangan lain yang dihadapi koperasi, seperti lemahnya tata kelola kelembagaan, sulitnya akses permodalan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia (SDM) pengurus.

‎Anggota DPD RI asal Kepri, Drs Ismeth Abdullah berharap temu konsultasi ini dapat mendorong lahirnya peraturan yang benar-benar mendukung kebutuhan lokal dan memberikan solusi konkret atas berbagai permasalahan tersebut.

‎”Semoga ada efek nyatanya bagi masyarakat, khususnya bagi masyarakat Kepri ini,” pungkas Ismeth. (***)

Reporter: Angga Syahbana

Editor: Guntur Marchista Sunan

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *