Sengkarut Deviden Tabloid Nyata, Jawa Pos-Dahlan Iskan Saling Serang
Salah satu tampilan koran Jawa Pos dengan karikatur Dahlan Iskan yang saat itu menjabat sebagai Menteri BUMN. (Foto: Dok iNTREN)

Sengkarut Deviden Tabloid Nyata, Jawa Pos-Dahlan Iskan Saling Serang

JAKARTA, iNTREN – Konflik antara Jawa Pos dengan mantan CEO Jawa Pos, Dahlan Iskan kembali terjadi. Kali ini soal deviden. Direksi Jawa Pos menyebut Dahlan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 89 miliar. Uang itu merupakan dividen yang semestinya disetorkan kepada Jawa Pos melalui PT Dharma Nyata Press selaku penerbit Tabloid Nyata.

“Dividen itu tidak disetorkan kepada Jawa Pos. Padahal tahun-tahun sebelumnya disetorkan,” kata kuasa hukum Jawa Pos, Tonic Tangkau dalam konferensi pers di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Senin (14/07/2025).

Tonic menyebut, sejak awal Dharma Nyata merupakan anak perusahaan Jawa Pos. Saham Dharma Nyata serta setoran-setoran modal, adalah mutlak milik Jawa Pos. “Puluhan dokumen perseroan dan akta otentik yang ditanda tangani baik NW (Nany Wijaya) maupun DI (Dahlan Iskan), intinya mengakui status Dharma Nyata sebagai anak perusahaan Jawa Pos,” kata Tonic.

Tonic mengatakan, Dharma Nyata juga rutin memberikan dividen bagi Jawa Pos. Namun, sejak Dahlan dan Nany diberhentikan pada 21 Juni 2017, dividen itu tidak lagi sampai ke Jawa Pos.

Bahkan, Dharma Nyata, diduga diakui sebagai milik mantan CEO dan Direktur Jawa Pos itu secara pribadi. Mereka dianggap menyangkali dokumen-dokumen, bahkan akta-akta yang ada tentang kedudukan Jawa Pos di Dhrma Nyata. “Diduga kuat terdapat dividen sejumlah kurang lebih Rp 89 miliar yang ditarik di Dharma Nyata tanpa sepengetahuan Jawa Pos, kemudian tidak diserahkan ke Jawa Pos,” kata Tonic.

Tonic mengatakan, Direksi Jawa Pos berupaya untuk melakukan negosiasi dengan Dahlan maupun Nany, namun, tidak membuahkan hasil. Direksi memutuskan untuk melaporkannya ke Polda Jawa Timur.

“Laporan polisi yang telah dilaporkan oleh Jawa Pos sejak tanggal 13 September 2024. Artinya sudah melalui proses 10 bulan, jadi penanganan perkara ini tidak ujuk-ujuk,” kata Tonic.

Tonic melaporkan Dahlan dan Nany ke Polda Jawa Timur dengan tuduhan penggelapan dalam jabatan, pemalsuan surat, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Polda Jawa Timur menetapkan Dahlan dan Nany sebagai tersangka dalam kasus sengketa dengan Jawa Pos. Dahlan mengatakan kasus itu berhubungan dengan kepemilikan Tabloid Nyata. Namun, dia tak mau memerinci bagaimana sengketa itu terjadi karena tengah berproses hukum. Namun kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, membantah kliennya telah berstatus tersangka saat ini.

Menanggapi tudingan tersebut, Dipa menyatakan bahwa Jawa Pos tidak berhak atas dividen dari Dharma Nyata karena tidak tercatat sebagai pemegang saham sah. Dividen itu disebut-sebut diperoleh dari tahun buku 2014–2016 dan tidak diserahkan ke Jawa Pos pada 2017, saat Dahlan dan Nany masih menjadi pemegang saham Dharma Nyata.

“Jawa Pos kan bukan pemegang saham, ya tidak berhak atas dividen,” ujar Dipa saat dikonfirmasi, Selasa (15/7/2025).

Dia menjelaskan, narasi tentang balik nama yang disampaikan pihak Jawa Pos tidak didukung oleh fakta hukum dan data resmi.

“Di dalam profil perseroan di AHU terlihat jelas siapa pemegang sahamnya, masyarakat bisa akses kok. Jadi, kalau Jawa Pos merasa memiliki saham di (Dharma) Nyata, itu bohong besar,” katanya.

Lebih lanjut, Dipa menyatakan bahwa berdasarkan hukum Indonesia, tidak dikenal konsep peminjaman nama dalam kepemilikan saham. Dia pun membantah keras adanya praktik seperti itu di Dharma Nyata.

“Kalau mereka mengatakan ada pinjam nama, apa buktinya? Pinjam nama kan tidak diperbolehkan menurut UU (Undang-undang) Penanaman Modal dan UU PT,” tegasnya.

Dipa juga membantah bahwa kliennya tidak bisa diajak komunikasi. Dengan tegas dia menyangkalnya. “Pernyataan bahwa pihak Dahlan tidak pernah merespon komunikasi dari pihak Jawa Pos adalah kebohongan,” kata Dipa.

Menurutnya, perundingan antara kedua pihak sebenarnya sempat diupayakan. Namun, ketika masih berproses, Jawa Pos justru melaporkan persoalan ini ke Polda Jawa Timur. Dahlan dan Nany yang sama-sama pernah menjabat direksi di Jawa Pos, kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Justru pada saat upaya perundingan dilangsungkan, pihak Jawa Pos membuat laporan pidana ke Polda Jawa Timur,” ujar Dipa. Dalam keterangannya, Dipa juga mempertanyakan sikap Jawa Pos yang mempersulit Dahlan untuk mendapatkan kembali dokumen-dokumen terkait Dharma Nyata di kantor Jawa Pos. (***)

Editor: Guntur Marchista Sunan

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *